Silahkan Download DISINI
Tugas Akhir Etika Profesi
Disusun Oleh :
Nama :
Achmad Buchory
: Deny Mahendra
: Mirsandi Lukito
: Slamet Riyadi
: Yudi Setiawan
Kelas :
B-S1-SR02
Dosen :
Yuli Safitri
DCC Dian Cipta Cendikia, Jl.ZA.
Pagar Alam No.1 Gedung Meneng Rajabasa - Bandar Lampung, Telp (0721) – 783788
1.1 LATAR
BELAKANG
Etika
dan profesi dewasa ini menjadi perbincangan yang penting bagi semua kalangan.
Bukan hanya etika profesi untuk guru saja, tetapi semua kalangan pun akan
melakukan etika dan profesi sebagai seorang pekerja dan sebagainya. Etika
profesi sebagai seorang guru khususnya. Dalam makalah kami, kami akan
menjabarkan tentang pengertian dari etika profesi dan konsep dasar etika
profesi sebagai seorang pendidik ataupun guru.
Bila
kita membicarakan tentang konsep dasar, maka bila dihubungkan dengan etika
profesi, maka memiliki arti bahwa mengapa muncul pertanyaan mengapa muncul
etika dalam berprofesi dan harus seperti apa etika yang baik dalam berprofesi
ini. Sebelum menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami apa arti dari etika
dan profesi itu sendiri dan selanjutnya konsep dasar etika profesi guru.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Apa
pengertian dari etika profesi?
Apa
konsep dasar etika profesi guru?
1.3 TUJUAN
Untuk
mengetahui pengertian etika profesi.
Untuk
mengetahui konsep dasar etika profesi guru.
A. ETIKA
Kata
etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang
berartikarakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika
akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk
menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar,
buruk atau baik. Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the
discpline which can act as the performance index or reference for our control
system”.
Kata
etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang
berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika berkaitan dengan
konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah
tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau
baik. Sedangkan jika ditinjau daribahasa
latin etika adalah “ethnic”, yang berarti kebiasaan,
serta dalam bahasa Greec “Ethikos” yang berarti a body of moral principles
or values.
Secara
bahasa etika adalah suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah
laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang jahat.
Etika
menurut berbagai literatur sama juga dengan akhlak, moral, serta budi pekerti,
dimana akhlak berarti perbuatan manusia (bahasa arab), moral berasal dari kata
“mores” yang berarti perbuatan manusia, sedangkan budi adalah berasal dari
dalam jiwa, ketika menjadi perbuatan yang berupa manifestasi dari dalam jiwa
menjadi pekerti (bahasa sanskerta).
Jadi
kata etika, moral, akhlaq, serta budi pekerti secara bahasa adalah sama, yaitu
perbuatan atau tingkah laku manusia. Dimana objek etika itu sendiri adalah
perbuatan manusia sehingga menjadi pembahasan yang sampai saat ini terus
diperbincangkan.
Menurut
para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia
dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang
buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata
YunaniETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan
ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh
beberapa ahli berikut ini :
·
O.P. Simorangkir : etika atau etik
sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
·
Sidi Gajalba dalam sistematika
filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang
dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
·
H. Burhanudin Salam : etika adalah
cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan
prilaku manusia dalam hidupnya.
Ada
dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan
buruknya perilaku manusia :
1. ETIKA DESKRIPTIF, yaitu
etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku
manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang
bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil
keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2. ETIKA NORMATIF,
yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang
seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai.
Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan
kerangka tindakan yang akan diputuskan.
B. PROFESI
Secara
epistemologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris
yaitu professionatau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui,
adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan.
Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan
pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu
adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan
perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002). Jadi suatu profesi
harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan
akademik.
Secara
bahasa profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian,
keterampilan, kejuruan, dan sebagainya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
istilah profesionalisasi ditemukan sebagai berikut:
Profesi
adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan,
kejuruan dan sebagainya) tertentu.
Profesional
adalah:
a. Bersangkutan
dengan profesi.
b. Memerlukan
kepandaian khusus untuk menjalankannya.
c. Mengharuskan
adanya pembayaran untuk melakukannya.
Pengertian
profesi menurut Dr. Sikun Pribadi adalah “ profesi itu pada hakikatnya adalah
suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan
dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang
tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.
Selanjutnya,
Volmel dan Mills dalam Soecipto (2005), mendefenisikan profesi sebagai suatu
spesialisasi dari jabatan intelektual yang diperoleh melalui studi dan training
yang bertujuan untuk mensuplai keterampilan melalui pelayanan dan bimbingan
pada orang lain.
Menurut de
George profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok
untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Profesional adalah
orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari
pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.
Dari
pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa profesi adalah suatu kepandaian
khusus yang dimiliki oleh seseorang yang diperoleh melalui pendidikan karena
orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan tersebut.
Kebanyakan
kita mengatakan bahwa mengajar adalah suatu profesi. Agar suatu jabatan atau
pekerjaan disebut suatu profesi maka harus memenuhi syarat-syarat dan kriteria
berikut:
1. Kriteria
menurut Mukhtar Lutfi
a. Panggilan
hidup yang sepenuh waktu
b. Pengetahuan
dan keahlian
c. Kebakuan
yang universal
d. Pengabdian
e. Kecakapan
diagnotis dan kompetensi aplikatif
f. Otonomi
g. Kode
etik
h. Klien
2. Kriteria
menurut Ornstein dan Levine
a. Melayani
masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat.
b. Memerlukan
bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai.
c. Menggunakan
hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek.
d. Memerlukan
pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
e. Terkendali
berdasarkan lisensi baku atau mempunyai persyaratan masuk.
f. Otonomi
dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu.
g. Menerima
tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan
yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
h. Mempunyai
komitmen terhadap suatu jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan
yang akan diberikan.
i.
Menggunakan administrator untuk
memudahkan profesinya, relatif bebas dari supervisi dalam jabatan.
j.
Mempunyai organisasi yang diatur oleh
anggota profesi sendiri.
k. Mempunyai
asosiasi profesi dan atau kelompok elit untuk mengetahui dan mengakui
keberhasilan anggotanya.
l.
Mempunyai kode etik untuk menjelaskan
hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang
diberikan.
m. Mempunyai
kadar kepercayaan yang tinggi dari publik dan kepercayaan dari setiap
anggotanya.
n. Mempunyai
status sosial dan ekonomi yang tinggi.
3. Kriteria
menurut Sanusi et al (1991)
a. Suatu
jabatan yang memiliki fungsi dan signifikasi sosial yang menentukan.
b. Jabatan
yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu.
c. Keterampilan keahlian
yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalahdengan menggunakan
teori dan metode ilmiah.
d. Jabatan
itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematik,
eksplisit, yang bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.
e. Jabatan
itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup
lama.
f. Proses
pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi
nilai-nilai profesional itu sendiri.
g. Dalam
memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi itu berpegang teguh pada
kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
h. Tiap
anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgementterhadap
permasalahan profesi yang dihadapinya.
i.
Dalam prakteknya melayani masyarakat,
anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang lain.
j.
Jabatan ini mempunyai prestise yang
tinggi dalam masyarakat, dan oleh karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula.
4. Kriteria menurut
Syafruddin Nurdin (2000) yaitu :
a. Jabatan
yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan
b. Jabatan
yang menuntut keahlian dan keterampilan
c. Jabatan
yang berdasarkan batang tubuh ilmu
d. Jabatan
yang memerlukan pendidikan yang lama
e. Pendidikan
itu merupakan aplikasi dari nilai-nilai profesi itu sendiri
f. Berpegang
teguh pada kode etik
g. Anggota
profesi bebas memberikan judgment
h. Otonomi
dalam melayani masyarakat, bebas dari campur tangan manapun
i.
Jabatan yang mempunyai prestise yang
tinggi dalam masyarakat.
Dalam
berbagai istilah, terdapat istilah profesi dan professional, berikut kami ingin
mengklasifikasi perbedaan antara profesi dan professional sebagai bahan
penjelas atas makalah kami:
Ada
perbedaan antara profesi dan professional :
Profesi :
a. Mengandalkan
suatu keterampilan atau keahlian khusus
b. Dilaksanakan
sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu)
c. Dilaksanakan
sebagai sumber utama nafkah hidup
d. Dilaksanakan
dengan keterlibatan pribadi yang mendalam
Profesional :
a. Orang
yang tahu akan keahlian dan keterampilannya
b. Meluangkan
seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya
c. Hidup
dari situ
d. Bangga
akan pekerjaannya
4. Ciri-ciri
Profesi :
Secara
umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1.
Adanya pengetahuan khusus, biasanya
keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan, dan
pengetahuan yang bertahun-tahun.
2.
Adanya kaidah dan standar moral yang
sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya
pada kode etik profesi.
3.
Mengabdi pada kepentingan masyarakat,
artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah
kepentingan masyarakat.
4.
Ada izin khusus untuk menjalankan suatu
profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, di
mana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, dan kelangsungan
hidup maka untuk menjalankan suatu profesi terlebih dahulu harus ada izin
khusus.
5.
Kaum profesional biasanya menjadi
anggota dari suatu profesi.
5. Prinsip-prinsip
Etika Profesi :
1.
Tanggung jawab. Terdapat dua
tanggung jawab yang diemban yakni : terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut dan
terhadap hasilnya terhadap dampak dari profesi tersebut untuk kehidupan orang
lain atau masyarakat pada umumnya.
2.
Keadilan. Prinsip ini menuntut kita
untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3.
Otonomi. Prinsip ini menuntut agar
setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan
profesinya.
6. Syarat-syarat
Suatu Profesi :
a. Melibatkan
kegiatan intelektual
b. Menggeluti
suatu batang tubuh ilmu yang khusus
c. Memerlukan
persiapan profesional yang alam, bukan sekedar latihan
d. Memerlukan
latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
e. Menjanjikan
karir hidup dan keanggotaan yang permanen
f. Mementingkan
layanan di atas keuntungan pribadi
g. Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
h. Menentukan
baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
C. PENGERTIAN
ETIKA PROFESI
Beberapa
pengertian tentang etika profesi, diantaranya yaitu :
a) Merupakan
hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat
dipaksakan dari luar.
b) Dapat
berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam
lingkungan profesi itu sendiri.
c) Merupakan
rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu.
d) Tolak
ukur perbuatan anggota kelompok profesi.
e) Merupakan
upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya
ETIKA PROFESI
a. memiliki
kepribadian yang tangguh yang bercirikan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, kreatif, mandiri.
b. memiliki
wawasan kependidikan, psikologi, budaya peserta didik dan lingkungan.
c. mampu
melaksanakan praktik bimbingan dan konseling secara professional.
d. mampu
memecahkan berbagai persoalan yang menyangkut bimbingan konseling.
e. mampu
mengembangkan dan mempraktekkan kerja sama dalam bidangnya dengan pihak
terkait.
f. memiliki
wawasan psiko-sosial kependidikan dan kemampuan memberdayakan warga belajar
dalam konteks lingkungannya.
g. memiliki
pengetahuan tentang hakikat, tujuan, prinsip evaluasi pendidikan.
ETIKA PROFESI
·
mampu menerapkan fungsi manajemen dan
kepemimpinan pendidikan dalam berbagai konteks.
·
memiliki wawasan tentang filosofi,
strategi dan prosedur pengembangan, pelaksanaan dan evaluasi kurikulum untuk
berbagai konteks.
·
memiliki wawasan yang luas tentang
teknologi pembelajaran.
·
mampu menerapkan berbagai prinsip
teknologi pembelajaran dalam berbagai konteks.
·
mampu memecahkan masalah pendidikan
melalui teknologi pembelajaran.
·
mampu mengembangkan dan mempraktikkan
kerja sama dalam bidangnya dengan pihak terkait.
Jenis-jenis ancaman (threats)
melalui IT dan kasus-kasus Cyber Crime
Semakin
maraknya tindakan kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi
yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini semakin membuat para
kalangan pengguna jaringan telekomunikasi menjadi resah. Beberapa jenis
kejahatan atau ancaman (threats) yang dikelompokkan dalam beberapa
bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:
1. Unauthorized
Access to Computer System and Service :
Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan
(hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi
penting dan rahasia.
2. Illegal
Contents : Kejahatan ini
merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah
yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang
berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan
sebagainya..
3. Cyber
Sabotage and Extortion : Kejahatan ini
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb,
virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer
atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
4. Cybercrime :
Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan
hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya
antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau disebut juga dengan nama
cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal.
Sebagai contoh adalah seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server
di Pentagon tanpa ijin.
Contoh Kasus Kejahatan Cyber Crime
1. Membajak situs web
Salah
satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web,
yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan
mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di
Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.
2. Probing dan port scanning
Salah
satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan
adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port
scanning atau probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di
server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server
target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan
seterusnya.
3. Virus
Seperti
halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran
umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan
ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti
virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus,
kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.
4. Denial of Service (DoS) dan
Distributed DoS (DDos) attack
DoS
attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan
pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya
layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian
finansial.
IT
Audit Trail,Real Time Audit, IT Forensik
IT
Audit Trail
Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam
suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu
tabel log. secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user,
data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa
menambah, merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan
waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori
tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya
secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program
yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.
Cara
kerja Audit Trail
Audit Trail yang disimpan dalam suatu tabel
1. Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete
2. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel.
1. Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete
2. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel.
Fasilitas
Audit Trail
Fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukan ke Accurate, jurnalnya akan dicatat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang di-edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya.
Fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukan ke Accurate, jurnalnya akan dicatat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang di-edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya.
Hasil
Audit Trail
Record Audit Trail disimpan dalam bentuk,
yaitu :
Binary File – Ukuran tidak besar dan tidak
bisa dibaca begitu saja
Text File – Ukuran besar dan bisa dibaca
langsung
Tabel.
Real Time Audit
Real Time Audit atau RTA adalah suatu sistem
untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan
penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, di mana pun
mereka berada. Ini mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk
merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan “siklus proyek” pendekatan
untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara
mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.
RTA menyediakan teknik ideal untuk
memungkinkan mereka yang bertanggung jawab untuk dana, seperti bantuan donor,
investor dan sponsor kegiatan untuk dapat “terlihat di atas bahu” dari manajer
kegiatan didanai sehingga untuk memantau kemajuan. Sejauh kegiatan manajer
prihatin RTA meningkatkan kinerja karena sistem ini tidak mengganggu dan donor
atau investor dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan tanpa menuntut
waktu manajer. Pada bagian dari pemodal RTA adalah metode biaya yang sangat
nyaman dan rendah untuk memantau kemajuan dan menerima laporan rinci reguler
tanpa menimbulkan beban administrasi yang berlebihan baik untuk staf mereka
sendiri atau manajemen atau bagian dari aktivitas manajer.
Penghematan biaya overhead administrasi yang
timbul dari penggunaan RTA yang signifikan dan meningkat seiring kemajuan
teknologi dan teknik dan kualitas pelaporan dan kontrol manajemen meningkatkan
menyediakan kedua manajer dan pemilik modal dengan cara untuk mencari kegiatan
yang dibiayai dari sudut pandang beberapa manfaat dengan minimum atau tidak ada
konsumsi waktu di bagian aktivitas manajer.
IT
Forensik
IT Forensik merupakan Ilmu yang berhubungan
dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta
validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat),
Tujuan IT Forensik adalah untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sistem
informasi, karena semakin berkembangnya teknologi komputer dapat digunakan
sebagai alat bagi para pelaku kejahatan komputer.
Fakta-fakta tersebut setelah di verifikasi
akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan di gunakan dalam proses hukum,
selain itu juga memerlukan keahlian dibidang IT ( termasuk diantaranya hacking)
dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software.
Untuk Menganalisis Barang Bukti dalam Bentuk
Elektronik atau Data seperti :
• NB/Komputer/Hardisk/MMC/CD/Camera Digital/Flash Disk dan SIM Card/HP
• Menyajikan atau menganalisis Chart Data Komunikasi Target
• Menyajikan atau Analisis Data isi SMS Target dari HP
• Menentukan Lokasi/Posisi Target atau Maping
• Menyajikan Data yg ada atau dihapus atau Hilang dari Barang Bukti Tersebut
• NB/Komputer/Hardisk/MMC/CD/Camera Digital/Flash Disk dan SIM Card/HP
• Menyajikan atau menganalisis Chart Data Komunikasi Target
• Menyajikan atau Analisis Data isi SMS Target dari HP
• Menentukan Lokasi/Posisi Target atau Maping
• Menyajikan Data yg ada atau dihapus atau Hilang dari Barang Bukti Tersebut
Data atau barang bukti tersebut diatas diolah dan dianalisis menggunakan software dan alat khusus untuk dimulainya IT Forensik, Hasil dari IT Forensik adalah sebuah Chart data Analisis komunikasi data Target.
Berikut prosedur forensik yang umum di gunakan antara lain :
1. Membuat copies dari keseluruhan log data, files, daln lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah
2. Membuat finerptint dari data secara matematis.
3. Membuat fingerprint dari copies secvara otomatis.
4. Membuat suatu hashes masterlist
5. Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.
Sedangkan menurut metode Search dan Seizure
adalah :
1. Identifikasi dan penelitian permasalahan.
2. Membaut hipotesa.
3. Uji hipotesa secara konsep dan empiris.
4. Evaluasi hipotesa berdasarkan hasil pengujian dan pengujian ulang jika hipotesa tersebut jauh dari apa yang diharapkan.
5. Evaluasi hipotesa terhadap dampak yang lain jika hipotesa tersebut dapat diterima.
1. Identifikasi dan penelitian permasalahan.
2. Membaut hipotesa.
3. Uji hipotesa secara konsep dan empiris.
4. Evaluasi hipotesa berdasarkan hasil pengujian dan pengujian ulang jika hipotesa tersebut jauh dari apa yang diharapkan.
5. Evaluasi hipotesa terhadap dampak yang lain jika hipotesa tersebut dapat diterima.
Tools
dalam Forensik IT
1. Antiword
1. Antiword
Antiword merupakan sebuah aplikasi yang
digunakan untuk menampilkan teks dan gambar dokumen Microsoft Word. Antiword
hanya mendukung dokumen yang dibuat oleh MS Word versi 2 dan versi 6 atau yang
lebih baru.
2. Autopsy
The Autopsy Forensic Browser merupakan antarmuka grafis untuk tool analisis investigasi diginal perintah baris The Sleuth Kit. Bersama, mereka dapat menganalisis disk dan filesistem Windows dan UNIX (NTFS, FAT, UFS1/2, Ext2/3).
3. Binhash
Binhash merupakan sebuah program sederhana untuk melakukan hashing terhadap berbagai bagian file ELF dan PE untuk perbandingan. Saat ini ia melakukan hash terhadap segmen header dari bagian header segmen obyek ELF dan bagian segmen header obyekPE.
4. Sigtool
Sigtcol merupakan tool untuk manajemen signature dan database ClamAV. sigtool dapat digunakan untuk rnenghasilkan checksum MD5, konversi data ke dalam format heksadesimal, menampilkan daftar signature virus dan build/unpack/test/verify database CVD dan skrip update.
5. ChaosReader
ChaosReader merupakan sebuah tool freeware untuk melacak sesi TCP/UDP/… dan mengambil data aplikasi dari log tcpdump. la akan mengambil sesi telnet, file FTP, transfer HTTP (HTML, GIF, JPEG,…), email SMTP, dan sebagainya, dari data yang ditangkap oleh log lalu lintas jaringan. Sebuah file index html akan tercipta yang berisikan link ke seluruh detil sesi, termasuk program replay realtime untuk sesi telnet, rlogin, IRC, X11 atau VNC; dan membuat laporan seperti laporan image dan laporan isi HTTP GET/POST.
6. Chkrootkit
Chkrootkit merupakan sebuah tool untuk memeriksa tanda-tanda adanya rootkit secara lokal. la akan memeriksa utilitas utama apakah terinfeksi, dan saat ini memeriksa sekitar 60 rootkit dan variasinya.
7. dcfldd
Tool ini mulanya dikembangkan di Department of Defense Computer Forensics Lab (DCFL). Meskipun saat ini Nick Harbour tidak lagi berafiliasi dengan DCFL, ia tetap memelihara tool ini.
8. ddrescue
GNU ddrescue merupakan sebuah tool penyelamat data, la menyalinkan data dari satu file atau device blok (hard disc, cdrom, dsb.) ke yang lain, berusaha keras menyelamatkan data dalam hal kegagalan pembacaan. Ddrescue tidak memotong file output bila tidak diminta. Sehingga setiap kali anda menjalankannya kefile output yang sama, ia berusaha mengisi kekosongan.
9. foremost
Foremost merupakan sebuah tool yang dapat digunakan untuk me-recover file berdasarkan header, footer, atau struktur data file tersebut. la mulanya dikembangkan oleh Jesse Kornblum dan Kris Kendall dari the United States Air Force Office of Special Investigations and The Center for Information Systems Security Studies and Research. Saat ini foremost dipelihara oleh Nick Mikus seorang Peneliti di the Naval Postgraduate School Center for Information Systems Security Studies and Research.
10. Gqview
Gqview merupakan sebuah program untuk melihat gambar berbasis GTK la mendukung beragam format gambar, zooming, panning, thumbnails, dan pengurutan gambar.
11. Galleta
Galleta merupakan sebuah tool yang ditulis oleh Keith J Jones untuk melakukan analisis forensic terhadap cookie Internet Explorer.
12. Ishw
Ishw (Hardware Lister) merupakan sebuah tool kecil yang memberikan informasi detil mengenai konfigurasi hardware dalam mesin. la dapat melaporkan konfigurasi memori dengan tepat, versi firmware, konfigurasi mainboard, versi dan kecepatan CPU, konfigurasi cache, kecepatan bus, dsb. pada sistem t>MI-capable x86 atau sistem EFI.
13. pasco
Banyak penyelidikan kejahatan komputer membutuhkan rekonstruksi aktivitas Internet tersangka. Karena teknik analisis ini dilakukan secara teratur, Keith menyelidiki struktur data yang ditemukan dalam file aktivitas Internet Explorer (file index.dat). Pasco, yang berasal dari bahasa Latin dan berarti “browse”, dikembangkan untuk menguji isi file cache Internet Explorer. Pasco akan memeriksa informasi dalam file index.dat dan mengeluarkan hasil dalam field delimited sehingga dapat diimpor ke program spreadsheet favorit Anda.
14. Scalpel
Scalpel adalah sebuah tool forensik yang dirancang untuk mengidentifikasikan, mengisolasi dan merecover data dari media komputer selama proses investigasi forensik. Scalpel mencari hard drive, bit-stream image, unallocated space file, atau sembarang file komputer untuk karakteristik, isi atau atribut tertentu, dan menghasilkan laporan mengenai lokasi dan isi artifak yang ditemukan selama proses pencarian elektronik. Scalpel juga menghasilkan (carves) artifak yang ditemukan sebagai file individual.
Perbandingan Cyber Law
Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang artinya berasal dari Cyberspace
Law, dimana ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang
perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau
maya. Sehingga dapat diartikan cybercrome itu merupakan kejahatan dalam dunia
internet.
Cyber Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu, dan
peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu.
Cyber Law dapat pula diartikan sebagai hukum yang digunakan di dunia cyber
(dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Cyber Law Negara Indonesia:
Munculnya Cyber Law di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Focus utama
pada saat itu adalah pada “payung hukum” yang generic dan sedikit mengenai
transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis
yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada
kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi
elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional
merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan
mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic
procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Cyber Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas
kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun
pemanfaatan informasinya. Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam hukuman
bagi kejahatan melalui internet.
Cyber Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret
2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail
bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya.
Perbuatan yang dilarang
(cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
- Pasal 27: Asusila,
Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
- Pasal 28: Berita bohong dan
Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan.
- Pasal 29: Ancaman Kekekrasan
dan Menakut-nakuti.
- Pasal 30: Akses Komputer
Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
- Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyber law ini yang terkait
dengan terotori. Misalkan, seorang cracker dari sebuah Negara Eropa melakukan
pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang
diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka
Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat dilakukan adalah
menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia
kehilangan kesempatan/ hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.
Computer Crime ACT (Malaysia)
Cyber Law Negara Malaysia:
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyber Law pertama yang disahkan oleh
parlemen Malaysia. Tujuan cyberlaw ini adalah untuk memungkinkan perusahaan dan
konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan
tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Pada cyberlaw berikutnya yang akan
berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktis medis untuk
memberdayakan memberikan pelayanan medis/konsultasi dari lokasi jauh melalui
penggunaan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
Computer Crime Act (Malaysia)
Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah
menggunakan computer dalam jaringan internet yang merugikan dan menimbulkan
kerusakan pada jaringan computer internet, yaitu merusak property, masuk tanpa
izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian
penggelapan dana masyarakat.
Cyber Law diasosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek hukum
dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dnegan manusia dengan
memanfaatkan teknologi internet.
Council of Europe Convention on
Cybercrime
Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi
masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat
dan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal ini.
COCCC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest,
Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime
dimasukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan
berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk
paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of
Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung
kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime,
baik melalui undang-undang maupun kerja sama internasional. Konvensi ini
dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut:
1.
Bahwa masyarakat internasional
menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi
kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah
dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
2.
Konvensi saat ini diperlukan
untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan
perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses
penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui
suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
3.
Saat ini sudah semakin nyata
adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan
hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk
Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966
tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan
berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari,
menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.
Konvensi ini telah disepakati oleh masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi
yang terbuka untuk diakses oleh Negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan
untuk diajdikan norma dan instrument Hukum Internasional dalam mengatasi
kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat
mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi.
Perbedaan Cyber Law, Computer
Crime Act, dan Council of Europe Convention on Cybercrime
- Cyber Law: merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara
tertentu dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat
Negara tertentu.
- Computer Crime Act (CCA): merupakan undang-undang penyalahgunaan
informasi teknologi di Malaysia.
UU Tentang Hak Cipta
Berdasarkan UU RI no 19 tahun 2002
Bab 1 mengenai Ketentuan Umum, pasal 1
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah
seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi.
Ciptaan adalah
hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni, atau sastra.
Pemegang Hak
Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak
tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
Hak Terkait
adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku
untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara
untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya,
dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya
siarannya
Lisensi adalah
izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada
pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak
Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Ketentuan Umum
Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin
suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak
cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau
karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta
karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan
sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto,
perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi
tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan
sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam
Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19
Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal
1 butir 1).
Lingkup Hak
cipta
Lingkup hak cipta
diatur didalam bab 2 mengenai LINGKUP HAK CIPTA pasal 2-28 :
- Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang
dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra,
yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya
tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah,
pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat
untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan
atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan,
dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar,
seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni
terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi,
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari
hasil pengalihwujudan.
- Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil
rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato
kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau
penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan
sejenis lainnya.
Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta
Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada
pemegang hak cipta adalah hak untuk :
- Membuat
salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut
(termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
- Mengimpor
dan mengekspor ciptaan,
-
Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi
ciptaan),
-
Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
- Menjual
atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah
bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut,
sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa
persetujuan pemegang hak cipta.
Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk
“kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan,
menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada
publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik
melalui sarana apapun”.
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur
pula “hak terkait”, yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak
eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari,
dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur
pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau
disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab
VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak
rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut
dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002
pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan
hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU
19/2002 bab V).
Perlindungan
Hak Cipta
Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa
penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan
dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Yang dimaksud menggunakan atau memakai
di sini adalah mengumumkan, memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk
itu.
Pasal 12 ayat 1 :
(1)Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah
ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
a. buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua
hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis
dengan itu ;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan
dan
ilmu pengetahuan;
d. lagu atau
musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan
dan pantomim;
f. seni rupa
dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahn,
tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi
sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi
sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan
hasil karya itu.”
Menurut Pasal 1 ayat 8 :
Program komputer adalah sekumpulan
instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk
lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer
akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau
untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang
instruksi-instruksi tersebut.
Dan Pasal 2 ayat 2:
Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi
dan program computer (software) memberikan izin atau melarng orang lain yang
tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang
bersifat komersial.
Pembatasan Hak
Cipta
Pembatasan Hak cipta, Pembatasan mengenai hak cipta
diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak
dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau
dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang
bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam
lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan,
dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya.
Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada
keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk
dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau
pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis,
penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara
lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul
atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik
(bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas
program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk
digunakan sendiri.
Selain itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak
pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu
memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan
nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan “yang apabila
diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah
kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan
keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam
masyarakat, dan ketertiban umum” (pasal 17). Ketika orang mengambil hak cipta
seseorang maka orang tersebut akan mendapat hukuman yang sesuai pada kejahatan
yang dilakukan.
Prosedur Pendaftaran HAKI
Menurut UU No.19 Tahun 2002 pasal 13, tidak ada hak cipta
atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan,
pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau
penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan
sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa).
Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan
lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah
melanggar hak cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik
seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat
kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan
secara lengkap.
Menurut UU Nomor 14 Tahun 2001, Paten berarti
Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak
Paten, Hak Cipta, Merek. Dalam masalah paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten
wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti
memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari investasi, penyerapan tenaga
kerja, hingga masalah transfer teknologi. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan
Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
- Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
- Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas)
bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
- Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk
mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
- Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan
paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk
jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.Cara
Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta,
Merek.
Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan
oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
- Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir
yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik
rangkap 4 (empat).
- Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib
melampirkan hal-hal sebagai berikut :
- Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran
paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
- Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh
pihak lain yang bukan penemu;
- Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada)
masing-masing rangkap 3 (tiga);
- Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan
dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak
Prioritas);
- Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris,
apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa
Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
- Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp.
575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan Cara Pendaftaran
Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
- Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana
sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk
pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus
lima puluh ribu rupiah);
- Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10
(sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
- Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar
sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
- Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang
boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
- Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS
atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan
berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir
bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm; Cara
Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta,
Merek.
- Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak
mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang
pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
- Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor
urut angka Arab pada bagian tengah atas;
- Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan
klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan
permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau
klaim;Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak
Cipta, Merek.
- Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta
(toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf
tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
- Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda
tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
- Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas
gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap
dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir
bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
- Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam
lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat,
rusak atau gambar yang ditempelkan;
- Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi,
klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya. Cara
Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta,
Merek.
- Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara
mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia
dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.
2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dan berdasarkan penjelasan diatas, setelah
terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan
kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang
paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya,
memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain
untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.
Demikian Prosedur Pendaftaran Hak Atas
Kekayaan Intelektual ( HaKI ) , Hak Paten, Hak Cipta, Merek. ini hanyalah
gambaran deskripsi Prosedur Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HaKI )
, Hak Paten, Hak Cipta, Merek. Jadi bukan sebagai acuan nominal rupiah yang
menjadi patokan.
UU NO.36 Tentang Telekomunikasi
Azas dan Tujuan Telekomunikasi
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat,
adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika dan kepercayaan
pada diri sendiri. Dalam menyelenggarakan telekomunikasi memperhatikan dengan
sungguh-sungguh asas pembangunan nasional dengan mengutamakan asas manfaat,
asas adil, dan merata, asas kepastian hukum, dan asas kepercayaan pada diri
sendiri, serta memprhatikan pula asas keamanan, kemitraan, dan etika. Asas
manfaat berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan
telekomunikasi akan lebih berdaya guna dan berhasil guna baik sebagai infrastruktur
pembangunan, sarana penyelenggaraan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana
perhubungan maupun sebagai komoditas ekonomi yang dapat lebih meningkatkan
kesejahteraan masyarakat lahir dan batin. Asas adil dan merata adalah bahwa
penyelenggaraan telekomunikasi memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama
kepada semua pihak yang memenuhi syarat dan hasil- hasilnya dinikmati oleh
masyarakat secara adil dan merata.
Asas kepastian hukum berarti bahwa pembangunan
telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi harus didasarkan kepada
peraturan perundang-undangan yang menjami kepastian hukum dan memberikan
perlindungan hukum baik bagi para investor, penyelenggara telekomunikasi,
maupun kepada pengguna telekomunikasi.
Asas kepercayaan pada diri sendiri, dilaksanakan dengan
memanfaatkan secara maksimal potensi sumber daya nasional secara efisien serta
penguasaan teknologi telekomunikasi, sehingga dapat meningkatkan kemandirian
dan mengurangi ketergantungan sebagai suatu bangsa dalam menghadapi persaingan
global.
Asas kemitraan mengandung makna bahwa penyelenggaraan
telekomunikasi harus dapat mengembangkan iklim yang harmonis, timbal balik, dan
sinergi, dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Asas keamanan dimaksudkan agar
penyelenggaraan telekomunikasi selalu memperhatikan faktor keamanan dalam
perencanaan, pembangunan, dan pengoperasiannya. Asas etika dimaksudkan agar
dalam penyelenggaraan telekomunikasi senantiasa dilandasi oleh semangat
profesionalisme, kejujuran, kesusilaan, dan keterbukaan.
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk
mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan
kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. Tujuan
penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat dicapai, antara lain,
melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan
telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor
telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan
regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi
pengusaha kecil dan menengah.
Didalam UU no.36 th.1999 terdapat pasal
yang menyebutkan tentang azas dan tujuan yaitu terdapat pada
Pasal 2:
“Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat,
adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan
pada diri sendiri”
Pasal 3:
“Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk
mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan
kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.”
Penyelenggaraan Telekomunikasi
Dalam rangka efektivitas pembinaan, pemerintah melakukan
koordinasi dengan instansi terkait, penyelenggara telekomunikasi, dan
mengikutsertakan peran masyarakat. Dalam posisi yang demikian, pelaksanaan
pembinaan telekomunikasi yang dilakukan Pemerintah melibatkan peran serta
masyarakat, berupa penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam
masyarakat mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka
penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang
telekomunikasi. Pelaksanaan peran serta masyarakat diselenggarakan oleh lembaga
mandiri yang dibentuk untuk maksud tersebut. Lembaga seperti ini keanggotaannya
terdiri dari asosiasi yang bergerak di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi
profesi telekomunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna
jaringan, dan jasa telekomunikasi serta masyarakat intelektual di bidang
telekomunikasi. Ketentuan mengenai tata cara peran serta masyarakat dan
pembentukan lembaga masih akan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Setelah mengetahui pasal yang menyebutkan azas dan tujuan
di UU no.36 th.1999disebutkan juga tentang penyelenggaraan telekomunikasi
yaitu:
Pasal 7:
Ayat1: “Penyelenggaraan telekomunikasi
meliputi :
a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
b. penyelenggaraaan jasa telekomunikasi;
c. penyelenggaraan telekomunikasi khusus.”
Dari pasal 7 juga disebutkan dalam ayat 2:”hal-hal yang
diperhatikan dalam penyelenggaraan telekomunikasi sebagai berikut :
a. melindungi kepentingan dan keamanan negara;
b. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan
global;
c. dilakukan secara profesional dan dapat
dipertanggungjawabkan;
d. peran serta masyarakat.”
Jadi dalam penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan
oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku yang dijelaskan pada pasal 8 ayat 1 dan 2:
Ayat 1: “Penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat dilakukan oleh badan
hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku, yaitu :
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
c. badan usaha swasta; atau
d. koperasi;”
Ayat 2: “Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus
sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf c, dapat dilakukan oleh :
a. perseorangan;
b. instansi pemerintah ;
c. badan hukum selain penyelenggara jaringan
telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi;”
Penyidikan, Sanksi Administratif dan Ketentuan Pidana
Ada dua belas ketentuan dalam undang-undang ini yang
dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin, yang dilakukan
setelah diberi peringatan tertulis. Pengenaan sanksi adminsitrasi dalam
ketentuan ini dimaksudkan sebagai upaya pemerintah dalam rangka pengawasan dan
pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi. Keduabelas alasan yang dapat
dikenai sanksi administratif itu adalah terhadap:
Setiap
penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa
telekomunikasi yang tidak memberikan kontribusi dalam pelayanan;
Penyelenggara
telekomunikasi tidak memberikan catatan atau rekaman yang diperlukan pengguna;
Penyelenggara
jaringan telekomunikasi yang tidak menjamin kebebasan penggunanya memilih
jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunkasi;
Penyelenggara
telekomunikasi yang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi
yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau
ketertiban umum;
Penyelenggara
jaringan telekomunikasi yang tidak menyediakan interkoneksi apabila diminta
oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya;
Penyelenggara
jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang tidak
membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari prosesntase
pendapatan;
Penyelenggara
telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri dan keperluan pertahanan keamanan
negara yang menyambungkan telekomunikasinya ke jaringan penyelenggara telekomunikasi
lainnya;
Penyelenggara
telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran yang menyambungkan
telekomunikasinya ke penyelenggara telekomunikasi lainnya tetapi tidak
digunakan untuk keperluan penyiaran;
Pengguna
spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang tidak mendapat izin dari
Pemerintah;
Pengguna
spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang tidak sesuai dengan
peruntukannya dan yang saling menggaggu.
Pengguna
spektrum frekuensi radio yang tidak membayar biaya penggunaan frekuensi, yang
besarannya didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi;
Pengguna orbit satelit yang tidak membayar biaya hak
penggunaan orbit satelit.
Dalam UU no.36 th.1999 juga terdapat pasal yang menyangkut
tentang penyidikan yaitu terdapat pada pasal 44 ayat 1 dan ayat 2.
Ayat 1:” Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi,
diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di
bidang telekomunikasi.”
Ayat 2:” Penyidik Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau
keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
- melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan
hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomuniksi.
- menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat
telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
- memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai
saksi atau tersangka;
- melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat
telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak
pidana di bidang telekomunikasi;
- menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk
melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
- menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat
telekomuniksi yang digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di
bidang telekomunikasi;
- meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi; dan
- mengadakan penghentian penyidikan.”
Selain Undang-undang Hukum acara pidana di UU no.36
th.1999 juga disebutkan pasal yang mengenai sanksi-sanksinya yaitu pasal 45 dan
pasal 46. Untuk ketentuan Pidana disebutkan pada pasal 47 sampai pasal 59.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah
ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia. Rangkuman singkat dari UU ITE adalah sebagai berikut:
- Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang
sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai
dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas
batas).
- Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti
lainnya yang diatur dalam KUHP.
- UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar
Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
- Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
- Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada
Bab VII (pasal 27-37):
• Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
• Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita
Kebencian dan Permusuhan)
• Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Teror)
• Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin,
Cracking)
• Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan
Informasi)
• Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi
Rahasia)
• Pasal 33 (Virus, DoS)
• Pasal 35 (Pemalsuan Dokumen Otentik / phishing)
RUU tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE)
peraturan lain yg terkait (peraturan bank indonesia ttg internet banking )
Internet banking bukan merupakan istilah yang asing lagi
bagi masyarakat Indonesia khususnya bagi yang tinggal di wilayah perkotaan. Hal
tersebut dikarenakan semakin banyaknya perbankan nasional yang menyelenggarakan
layanan tersebut.
Penyelenggaraan internet banking yang sangat dipengaruhi
oleh perkembangan teknologi informasi, dalam kenyataannya pada satu sisi
membuat jalannya transaksi perbankan menjadi lebih mudah, akan tetapi di sisi
lain membuatnya semakin berisiko. Dengan kenyataan seperti ini, keamanan
menjadi faktor yang paling perlu diperhatikan. Bahkan mungkin faktor keamanan
ini dapat menjadi salah satu fitur unggulan yang dapat ditonjolkan oleh pihak
bank.
Salah satu risiko yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan
internet banking adalah internet fraud atau penipuan melalui internet. Dalam
internet fraud ini menjadikan pihak bank atau nasabah sebagai korban, yang
dapat terjadi karena maksud jahat seseorang yang memiliki kemampuan dalam
bidang teknologi informasi, atau seseorang yang memanfaatkan kelengahan pihak
bank maupun pihak nasabah.
Oleh karena itu perbankan perlu meningkatkan keamanan
internet banking antara lain melalui standarisasi pembuatan aplikasi internet
banking, adanya panduan bila terjadi fraud dalam internet banking dan pemberian
informasi yang jelas kepada user.
Peranan Bank Indonesia dalam Pencegahan Internet Fraud
Salah satu tugas pokok Bank Indonesia sebagaimana
diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 adalah mengatur dan mengawasi bank. Dalam
rangka pelaksanaan tugas tersebut Bank Indonesia diberikan kewenangan sbb:
·
Menetapkan peraturan perbankan termasuk
ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
·
Memberikan dan mencabut izin atas
kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, memberikan izin pembukaan,
penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan
dan kepengurusan bank.
·
Melaksanakan pengawasan bank secara
langsung dan tidak langsung.
·
Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan kewenangan tugas-tugas tersebut di atas
ditetapkan secara lebih rinci dalam
Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Terkait dengan tugas Bank Indonesia mengatur dan
mengawasi bank, salah satu upaya untuk meminimalisasi internet fraud yang
dilakukan oleh Bank Indonesia adalah melalui pendekatan aspek regulasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia telah mengeluarkan serangkaian
Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia yang harus dipatuhi
oleh dunia perbankan antara lain mengenai penerapan manajemen risiko dalam
penyelenggaraan kegiatan internet banking dan penerapan prinsip Know Your
Customer (KYC).
1. Manajemen risiko dalam penyelenggaraan kegiatan
internet banking
Peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait
dengan pengelolaan atau manajemen risiko penyelenggaraan kegiatan internet
banking adalah Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan
Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/18/DPNP,
tanggal 20 April 2004 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Aktivitas
Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking). Pokok-pokok
pengaturannya antara lain sbb:
- Bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking
wajib menerapkan manajemen risiko pada aktivitas internet banking secara
efektif.
- Penerapan manajemen risiko tersebut wajib dituangkan
dalam suatu kebijakan, prosedur dan pedoman tertulis dengan mengacu pada
Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank
Melalui Internet (Internet Banking), yang ditetapkan dalam lampiran dalam
Surat Edaran Bank Indonesia tersebut.
- Pokok-pokok penerapan manajemen risiko bagi bank
yang menyelenggarakan kegiatan internet banking
2. Adanya pengawasan aktif komisaris dan direksi bank,
yang meliputi:
- Komisaris dan direksi harus melakukan pengawasan
yang efektif terhadap risiko yang terkait dengan aktivitas internet
banking, termasuk penetapan akuntabilitas, kebijakan dan proses
pengendalian untuk mengelola risiko tersebut.
- Direksi harus menyetujui dan melakukan kaji ulang
terhadap aspek utama dari prosedur pengendalian pengamanan bank.
3. Pengendalian pengamanan (security control)
- Bank harus melakukan langkah-langkah yang memadai
untuk menguji keaslian (otentikasi) identitas dan otorisasi terhadap
nasabah yang melakukan transaksi melalui internet banking.
- Bank harus menggunakan metode pengujian keaslian
transaksi untuk menjamin bahwa transaksi tidak dapat diingkari oleh
nasabah (non repudiation) dan menetapkan tanggung jawab dalam transaksi
internet banking.
- Bank harus memastikan adanya pemisahan tugas dalam
sistem internet banking, database dan aplikasi lainnya.
- Bank harus memastikan adanya pengendalian terhadap
otorisasi dan hak akses (privileges) yang tepat terhadap sistem internet
banking, database dan aplikasi lainnya.
- Bank harus memastikan tersedianya prosedur yang
memadai untuk melindungi integritas data, catatan/arsip dan informasi pada
transaksi internet banking.
- Bank harus memastikan tersedianya mekanisme
penelusuran (audit trail) yang jelas untuk seluruh transaksi internet
banking.
- Bank harus mengambil langkah-langkah untuk
melindungi kerahasiaan informasi penting pada internet banking. Langkah
tersebut harus sesuai dengan sensitivitas informasi yang dikeluarkan
dan/atau disimpan dalam database.
4. Manajemen Risiko Hukum dan Risiko Reputasi
- Bank harus memastikan bahwa website bank menyediakan
informasi yang memungkinkan calon nasabah untuk memperoleh informasi yang
tepat mengenai identitas dan status hukum bank sebelum melakukan transaksi
melalui internet banking.
- Bank harus mengambil langkah-langkah untuk
memastikan bahwa ketentuan kerahasiaan nasabah diterapkan sesuai dengan
yang berlaku di negara tempat kedudukan bank menyediakan produk dan jasa
internet banking.
- Bank harus memiliki prosedur perencanaan darurat dan
berkesinambungan usaha yang efektif untuk memastikan tersedianya sistem
dan jasa internet banking.
- Bank harus mengembangkan rencana penanganan yang
memadai untuk mengelola, mengatasi dan meminimalkan permasalahan yang
timbul dari kejadian yang tidak diperkirakan (internal dan eksternal) yang
dapat menghambat penyediaan sistem dan jasa internet banking.
- Dalam hal sistem penyelenggaraan internet banking
dilakukan oleh pihak ketiga (outsourcing), bank harus menetapkan dan
menerapkan prosedur pengawasan dan due dilligence yang menyeluruh dan
berkelanjutan untuk mengelola hubungan bank dengan pihak ketiga tersebut.
5. Penerapan prinsip Know Your Customer (KYC)
Upaya lainnya yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam
rangka meminimalisir terjadinya tindak kejahatan internet fraud adalah
pengaturan kewajiban bagi bank untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah atau
yang lebih dikenal dengan prinsip Know Your Customer (KYC). Pengaturan tentang
penerapan prinsip KYC terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001
tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 3/23/PBI/2001 dan
Surat Edaran Bank Indonesia 6/37/DPNP tanggal 10 September 2004 tentang
Penilaian dan Pengenaan Sanksi atas Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan
Kewajiban Lain Terkait dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian
Uang.
Pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
- Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang
diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan
transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.
- Dalam menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah, bank
wajib:
1) Menetapkan kebijakan penerimaan nasabah.
2) Menetapkan kebijakan dan prosedur dalam
mengidentifikasi nasabah.
3) Menetapkan kebijakan dan prosedur pemantauan terhadap
rekening dan transaksi nasabah.
4) Menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen risiko
yang berkaitan dengan penerapan
Prinsip Mengenal Nasabah.
Terkait dengan kebijakan penerimaan dan identifikasi
nasabah, maka:
- Sebelum melakukan hubungan usaha dengan nasabah,
bank wajib meminta informasi mengenai identitas calon nasabah, maksud dan
tujuan hubungan usaha yang akan dilakukan calon nasabah dengan bank,
informasi lain yang memungkinkan bank untuk dapat mengetahui profil calon
nasabah dan identitas pihak lain dalam hal calon nasabah bertindak untuk
dan atas nama pihak lain. Identitas calon nasabah tersebut harus
dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung dan bank wajib meneliti
kebenaran dokumen-dokumen pendukung tersebut.
- Bagi bank yang telah menggunakan media elektronis
dalam pelayanan jasa perbankan wajib melakukan pertemuan dengan calon
nasabah sekurang-kurangnya pada saat pembukaan rekening.
Dalam hal calon nasabah bertindak
sebagai perantara dan atau kuasa pihak lain (beneficial owner) untuk membuka
rekening, bank wajib memperoleh dokumen-dokumen pendukung identitas dan hubungan
hukum, penugasan serta kewenangan bertindak sebagai perantara dan atau kuasa
pihak lain. Dalam hal bank meragukan atau tidak dapat meyakini identitas
beneficial owner, bank wajib menolak untuk melakukan hubungan usaha dengan
calon nasabah.e. Bank wajib menatausahakan dokumen-dokumen pendukung nasabah
dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak nasabah menutup
rekening pada bank. Bank juga wajib melakukan pengkinian data dalam hal
terdapat perubahan terhadap dokumen-dokumen pendukung tersebut.
Bank wajib memiliki sistem informasi yang dapat
mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif
mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh nasabah bank.
Bank wajib memelihara profil nasabah yang sekurang-kurangnya
meliputi informasi mengenai pekerjaan atau bidang usaha, jumlah penghasilan,
rekening lain yang dimiliki, aktivasi transaksi normal dan tujuan pembukaan
rekening.
Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur manajemen
risiko yang sekurang-kurangnya mencakup:
1) Pengawasan oleh pengurus bank (management oversight).
2) Pendelegasian wewenang.
3) Pemisahan tugas.
4) Sistem pengawasan intern termasuk audit intern.
5) Program pelatihan karyawan mengenai penerapan Prinsip
Mengenal Nasabah.
Bank Indonesia melakukan penilaian terhadap
pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah/KYC dan Undang- Undang Tindak Pidana
Pencucian Uang (UU TPPU) dimana penilaian tersebut dilakukan secara kualitatif
atas faktor-faktor manajemen risiko penerapan KYC.
Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan
Transparansi Produk Bank
Regulasi lainnya yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia
terkait dengan upaya meminimalisir internet fraud adalah regulasi mengenai
penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK),
mengingat APMK merupakan alat atau media yang sering digunakan dalam kejahatan
internet fraud. Ketentuan mengenai penyelenggaraan APMK terdapat dalam
Peraturan Bank Indonesia No. 6/30/PBI/2004 tentang Penyelenggaraan Kegiatan
Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu dan Surat Edaran Bank Indonesia No.
7/60/DASP, tanggal 30 Desember 2005 tentang Prinsip Perlindungan Nasabah dan
Kehati-hatian, serta Peningkatan Keamanan Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Alat
Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.
Adapun pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
- Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK)
adalah alat pembayaran yang berupa kartu kredit, kartu ATM, kartu debet,
kartu prabayar dan atau yang dipersamakan dengan hal tersebut.
- Bagi bank dan lembaga bukan bank yang merupakan
penyelenggara APMK harus menyerahkan bukti penerapan manajemen risiko.
- Penerbit APMK wajib meningkatkan keamanan APMK untuk
meminimalkan tingkat kejahatan terkait dengan APMK dan sekaligus untuk
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap APMK.
- Peningkatan keamanan tersebut dilakukan terhadap
seluruh infrastruktur teknologi yang terkait dengan penyelenggaraan APMK,
yang meliputi pengamanan pada kartu dan pengamanan pada seluruh sistem
yang digunakan untuk memproses transaksi APMK termasuk penggunaan chip
pada kartu kredit. Selain itu, Bank Indonesia juga mengeluarkan regulasi
mengenai transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi
nasabah, sebagai upaya untuk mengedukasi nasabah terhadap produk bank dan
meningkatkan kewaspadaan nasabah terhadap berbagai risiko termasuk
internet fraud. Ketentuan tersebut terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia
No. 7/6/PBI/2005 Jo SE No. 7/25/DPNP tentang Transparansi Informasi Produk
Bank Dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.
Pokok-pokok pengaturan dalam ketentuan tersebut antara
lain sbb:
- Bank wajib menerapkan transparansi informasi
mengenai Produk Bank dan penggunan Data Pribadi Nasabah.
- Bank dilarang memberikan informasi yang menyesatkan
(mislead) dan atau tidak etis (misconduct)
- Informasi Produk Bank tersebut, minimal meliputi:
nama produk, jenis produk, manfaat dan resiko produk, persyaratan dan
tatacara penggunaan produk, biaya-biaya yang melekat pada produk,
perhitungan bunga atau bagi hasil dan margin keuntungan, jangka waktu
berlakunya Produk Bank, penerbitan (issuer/originator) Produk Bank.
- Bank wajib memberikan informasi kepada nasabah
mengenai manfaat dan risiko pada setiap produk bank, dimana bank harus
menjelaskan secara terinci setiap manfaat yang diperoleh nasabah dari
suatu produk bank dan potensi risiko yang dihadapi oleh nasabah dalam masa
penggunaan produk bank.
Rahasia Bank
Salah satu hal penting dalam memproses pelaku internet
fraud adalah pembukaan rahasia bank untuk memperoleh keterangan simpanan milik
pelaku internet fraud tersebut, dimana keterangan tersebut dapat dijadikan
salah bukti oleh aparat penegak hukum untuk keperluan persidangan pidana.
Ketentuan mengenai rahasia bank diatur dalam UU Perbankan
dan kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia No.
2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin
Tertulis Membuka Rahasia Bank. Berdasarkan ketentuan tersebut, pada prinsipnya
setiap Bank dan afiliasinya wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah
penyimpan dan simpanannya (Rahasia Bank). Sedangkan keterangan mengenai nasabah
selain sebagai nasabah penyimpan, tidak wajib dirahasiakan.
Terhadap Rahasia Bank dapat disimpangi dengan izin
terlebih dahulu dari pimpinan Bank Indonesia untuk kepentingan perpajakan,
penyelesaian piutang bank oleh BUPN/PUPLN dan kepentingan peradilan perkara
pidana dimana status nasabah penyimpan yang akan dibuka rahasia bank harus
tersangka atau terdakwa. Terhadap Rahasia Bank dapat juga disimpangi tanpa izin
terlebih dahulu dari pimpinan Bank Indonesia yakni untuk kepentingan perkara
perdata antara bank dengan nasabahnya, tukar menukar informasi antar bank, atas
permintaan/persetujuan dari nasabah dan untuk kepentingan ahli waris yang sah.
Dalam hal diperlukan pemblokiran dan atau penyitaan
simpanan atas nama seorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai
tersangka atau terdakwa oleh pihak aparat penegak hukum, berdasarkan ketentuan
Pasal 12 ayat (1) PBI Rahasia Bank, dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin terlebih dahulu
dari pimpinan Bank Indonesia.
Namun demikian untuk memperoleh keterangan mengenai
nasabah penyimpan dan simpanan nasabah yang diblokir dan atau disita pada bank,
menurut Pasal 12 ayat (2) PBI Rahasia Bank, tetap berlaku ketentuan mengenai
pembukaan Rahasia Bank dimana memerlukan izin terlebih dahulu dari pimpinan
Bank Indonesia.
Urgensi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana)
Payung hukum setingkat undang-undang yang khusus mengatur
tentang kegiatan di dunia maya hingga saat ini belum ada di Indonesia. Dalam
hal terjadi tindak pidana kejahatan di dunia maya, untuk penegakan hukumnya
masih menggunakan ketentuan-ketentuan yang ada di KUHP yakni mengenai pemalsuan
surat (Pasal 263), pencurian (Pasal 362), penggelapan (Pasal 372), penipuan
(Pasal 378), penadahan (Pasal 480), serta ketentuan yang terdapat dalam
Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang tentang
Merek.
Ketentuan-ketentuan tersebut tentu saja belum bisa
mengakomodir kejahatan-kejahatan di dunia maya (cybercrime) yang modus
operandinya terus berkembang. Selain itu dalam penanganan kasusnya seringkali
menghadapi kendala antara lain dalam hal pembuktian dengan menggunakan alat
bukti elektronik dan ancaman sanksi yang terdapat dalam KUHP tidak sebanding
dengan kerugian yang diderita oleh korban, misalnya pada kasus internet fraud,
salah satu pasal yang dapat digunakan adalah Pasal 378 KUHP (penipuan) yang
ancaman hukumannya maksimum 4 (empat) tahun penjara sedangkan kerugian yang
mungkin diderita dapat mencapai miliaran rupiah.
Terkait dengan hal-hal tersebut di atas, kehadiran
Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang
tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana) diharapkan dapat menjadi faktor
penting dalam upaya mencegah dan memberantas cybercrimes serta dapat memberikan
deterrent effect kepada para pelaku cybercrimes sehingga akan berfikir jauh
untuk melakukan aksinya. Selain itu hal yang penting lainnya adalah pemahaman
yang sama dalam memandang cybercrimes dari aparat penegak hukum termasuk di
dalamnya law enforcement.
Adapun Rancangan Undang-Undang (RUU) ITE dan RUU Transfer
Dana saat ini telah diajukan oleh pemerintah dan sedang dilakukan pembahasan di
DPR RI, dimana dalam hal ini Bank Indonesia terlibat sebagai narasumber
khususnya untuk materi yang terkait dengan informasi dan transaksi keuangan.
PROSEDUR
PENDIRIAN BISNIS
Untuk membentuk sebuah badan usaha
kita harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu. Pada penulisan kali ini
akan dibahas prosedur dan sedikit pengetahuan yang menyangkut pendirian badan
usaha atau bisnis. Sebelum melangkah lebih jauh, terlebih dahulu kita
definisikan apa itu badan usaha. Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha
adalah :
a.
untuk hidup,
b.
bebas dan tidak terikat,
c.
dorongan sosial,
d.
mendapat kekuasaan, atau
e.
melanjutkan usaha orang tua.
Faktor–faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan
di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah :
a.
Barang dan Jasa yang akan dijual
b.
Pemasaran barang dan jasa
c.
Penentuan harga
d.
Pembelian
e.
Kebutuhan Tenaga Kerja
f.
Organisasi intern
g.
Pembelanjaan
h.
Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.
Di dalam pendirian suatu badan usaha, terdapat
beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam bisnis-nya:
a.
Manajemen: cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
b.
Pemasaran: cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan
kepada pelanggan.
c.
Keuangan: cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi
bisnisnya.
d.
Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
e.
Sistem Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang
bekerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan
sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis.
Proses Pendirian Badan Usaha
a.
Mengadakan rapat umum pemegang saham.
b.
Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha,
tujuan perusahaan didirikan).
c.
Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar
perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
d.
Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Perizinan pembuatan badan usaha
perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha
menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang
dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata
rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan
didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya
dengan pendirian badan usaha
ialah:
a.
Tahapan pengurusan izin pendirian untuk prosedur pendirian bisnis
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip
yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang
dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap
hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan
misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Berikut ini adalah dokumen
yang diperlukan, sebagai berikut :
Tanda Daftar
Perusahaan (TDP);
Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP);
Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin
perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
Surat Izin
Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
Izin
Domisili.
Izin
Gangguan.
Izin
Mendirikan Bangunan (IMB).
Izin dari
Departemen Teknis.
b.
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan
tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang
menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin
atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat
lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU
PMA).
c.
Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis
berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang
tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang
membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
d.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang
terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan
badan usaha akan mengeluarkan izin. Departemen Perdagangan mengeluarkan izin
pendirian industri berupa SIUP.
2. KONTRAK KERJA
Jika Anda diterima kerja di suatu
perusahaan, Anda pasti akan diberikan surat perjanjian kerja/ kontrak kerja.
Sebelum Anda menanda-tangani kontrak, baca dan pelajari kontrak kerja Anda
terlebih dahulu. Dalam kontrak kerja, kita dapat mengetahui syarat-syarat
kerja, hak dan kewajiban bagi pekerja dan pemberi kerja/pengusaha yang sesuai
dengan Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, selain itu kita
juga dapat mengetahui status kerja, apakah kita berstatus karyawan tetap atau
karyawan kontrak.
A. Pengertian Kontrak
Kerja
Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja
menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang
Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh
dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan
kewajiban para pihak.
B. Membuat Kontrak
Kerja yang Memenuhi Syarat
Menurut pasal 54 UU No.13/2003,
Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya harus memuat:
·
nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
·
nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
·
jabatan atau jenis pekerjaan
·
tempat pekerjaan
·
besarnya upah dan cara pembayarannya
·
syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban
pengusaha dan pekerja/buruh
·
mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
·
tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani.
tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
C. Syarat-Syarat
Kontrak Kerja
Pada dasarnya untuk menyatakan suatu
perjanjian kerja dianggap sah atau tidak maka wajib untuk memperhatikan
ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang
menyatakan bahwa, Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat
syarat;
·
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
·
kecakapan untuk membuat suatu perikatan
·
suatu pokok persoalan tertentu
·
suatu sebab yang tidak terlarang
·
Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa, Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
·
kesepakatan kedua belah pihak
·
kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
·
adanya pekerjaan yang diperjanjikan
·
pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan
ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
D. Jenis-Jenis Kontrak
Kerja
1.
Menurut bentuknya
a)
Berbentuk Lisan/ Tidak tertulis
Meskipun kontrak kerja dibuat secara
tidak tertulis, namun kontrak kerja jenis ini tetap bisa mengikat pekerja dan
pengusaha untuk melaksanakan isi kontrak kerja tersebut. Kontrak kerja jenis
ini mempunyai kelemahan fatal yaitu apabila ada beberapa isi kontrak kerja yang
ternyata tidak dilaksanakan oleh pengusaha karena tidak pernah dituangkan
secara tertulis sehingga merugikan pekerja.
b)
Berbentuk Tulisan
Perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tulisan, dapat
dipakai sebagai bukti tertulis apabila muncul perselisihan hubungan industrial
yang memerlukan adanya bukti-bukti dan dapat dijadikan pegangan terutama bagi
buruh apabila ada beberapa kesepakatan yang tidak dilaksanakan oleh pengusaha
yang merugikan buruh. Dibuat dalam rangkap 2 yang mempunyai kekuatan hukum yang
sama, masing-masing buruh dengan pengusaha harus mendapat dan menyimpan
Perjanjian Kerja (Pasal 54 ayat 3 UU 13/2003).
2.
Menurut waktu berakhirnya
a)
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang pekerjanya
sering disebut karyawan kontrak adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan
pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk
pekerja tertentu.
b)
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, pengertian Perjanjian
Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan
pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Pekerjanya
sering disebut karyawan tetap
3. PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA
Prosedur Pengadaan Jasa antara lain :
a.
Perencanaan Jasa
Perencanaan tenaga jasa adalah penentuan kuantitas dan
kualitas jasa yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat
dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja.
Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis
terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job
Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu
untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
b.
Penarikan Jasa
Penarikan jasa diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber
internal dan sumber eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru
dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan,
misalnya mempekerjakan anak, adik, dsb. Keuntungan menarik tenaga kerja dari
sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan
diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat
masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter
lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan
efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk
meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi
penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru
dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu
media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal
adalah dapat meminimalisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan
memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang
lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan
menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide
baru dan mencegah persaingan yang negatif.
c.
Seleksi Jasa
Ada lima tahapan dalam menyeleksi jasa, yaitu seleksi
administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan
referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja,
yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive
Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem
gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan
kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi
yang telah ditentukan.
d.
Penempatan Jasa
Penempatan jasa adalah proses penentuan jabatan
seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job
specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga
kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan
kerja tinggi.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa
ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan
Langsung, dan Penunjukan Langsung.
4. KONTRAK BISNIS
a.
Pengertian Kontrak
Kontrak adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh dua
atau lebih pihak dimana masing-masing pihak yang ada didalamnya dituntut untuk
melakukan satu atau lebih prestasi. Dalam pengertian demikian kontrak merupakan
perjanjian. Namun demikian kontrak merupakan perjanjian yang berbentuk
tertulis.
b.
Pengertian Kontrak Bisnis
Kontrak Bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuk
tertulis dimana substansi yang disetujui oleh para pihak yang terkait
didalamnya bermuatan bisnis. Adapaun bisnis adalah tindakan-tindakan yang
mempunyai nilai komersial. Dengan demikian kontrak bisnis adalah perjanjian
tertulis antara dua atau lebih pihak yang mempunyai nilai komersial.
Kontrak Bisnis dapat dibagi menjadi
empat bagian apabila dilihat dari segi pembuktian, antara lain
·
Kontrak Bisnis yang dibuat dibawah tangan dimana para
pihak menandatangani sebuah Kontrak Bisnis diatas meterai.
·
Kontrak Bisnis yang didaftarkan oleh notaris.
·
Kontrak Bisnis yang didelegasi didepan notaris.
·
Kontrak Bisnis yang dibuat dihadapan notaris dan
dituangkan dalam bentuk akta notaris.
Jenis-jenis kontrak bisnis dapat
dilihat dari hubungan dan kondisi bisnis yang terjadi pada suatu perusahaan.
Terlepas dari bidang usaha yang dijalani, adapun macam-macam hubungan dan
kondisi bisnis tersebut yaitu sebagai berikut:
a)
Hubungan bisnis antara perusahaan dengan kontraktor dan mitra bisnis
Hubungan dengan kontraktor merupakan
hubungan pemborongan suatu proyek, bisa dalam rangka mengadakan suatu bangunan
pabrik dan atau kantor, dimana perusahaan menjadi pemilik (yang memberikan
order kerja) dan kontraktor menjadi pemborong (yang menerima order kerja).
Skala dan kompleksitas proyek dapat sangat beragam. Dari yang proyek kecil
hingga yang proyek besar, dari yang sederhana hingga yang canggih. Konsep
perikatan (perjanjian)-nya pun beragam mengikuti hal-hal tersebut. Dari sekedar
Perjanjian Pemborongan hingga Engineering Procurement Construction Contrac.
Sedangkan hubungan dengan mitra bisnis, perusahaan mempunyai kepentingan yang
sama dalam suatu proyek atau obyek kerjasama bisnis tertentu.
Dalam hal suatu proyek, maka kedua
belah pihak melakukan: (i) suatu kerjasama operasi (joint operation; seperti:
Joint Operation Agreement atau Production Sharing Agreement), atau (ii)
penyertaan modal saham (joint venture) dengan mendirikan suatu perusahaan usaha
patungan (joint venture company), yang perjanjiannya disebut Joint Venture
Agreement. Sedangkan dalam obyek kerjasama bisnis tertentu dapat mencakup
hal-hal yang sangat luas dan beragam. Pada umumnya: (i) ada struktur transaksi
pembiayaan proyek (seperti: Build Operate & Transfer Agreement atau Build
Operate & Own Agreement); (ii) proses alih teknologi atau pengetahuan
tertentu (seperti: Technical Assistance Agreement); (iii) kepentingan
pengembangan/jaringan bisnis (seperti: Collaboration Agreement); dan (iv)
kepentingan penelitian dan pengembangan serta rekayasa mengenai obyek tertentu;
mungkin tidak ada pendapatan yang diperoleh tetapi tujuan dari hasil kegiatan
tersebut yang diutamakan
b)
Hubungan bisnis antara perusahaan dengan pemasok
Sederhananya, perjanjian dengan para pemasok barang
atau jasa bagi kepentingan produksi atau operasi bisnis sehari-hari. Biasanya
disebut Supply Agreement.
c)
Hubungan bisnis antara perusahaan dengan distributor, retailer/agen penjualan
Singkatnya, dalam hal perusahaan tidak melakukan
penjualan langsung melalui divisi pemasaran dan penjualannya, maka ia akan
menunjuk pihak lain yaitu distributor atau retailer atau agen penjualan.
Biasanya disebut Distribution Agreement dan Sales Representative Agreement.
d)
Hubungan bisnis antara perusahaan dengan konsumen atau debitur
Singkatnya, dalam hal konsumen tidak
mampu membayar tunai, maka perusahaan dapat melakukan pembiayaan sendiri
terhadap konsumen yang bersangkutan dengan melakukan perjanjian jual beli dengan
cicilan atau sewa beli.
e)
Hubungan bisnis antara perusahaan dengan para pemegang saham
Pada umumnya, dalam hal kondisi diluar dari penyertaan
modal yang sudah diatur dalam anggaran dasar, yaitu seperti Perjanjian Hutang
Subordinasi atau bila ada kesepakatan antara pemegang saham lama dengan yang
baru, yaitu Shareholder Agreement.
f)
Hubungan bisnis antara perusahaan dengan kreditur yang memberikan fasilitas
kredit atau pinjaman
Pada umumnya dikenal dengan dengan Facility Agreement
atau Credit Agreement. Namun dari segi sifat hutang dan struktur transaksi
dapat merupakan macam ragam hubungan atau transaksi pinjaman, misalnya,
Syndicated Facility Agreement, Convertible Bond Agreement, Put Option
Agreement, Middle Term Note Agreement.
5. PAKTA
INTEGRITAS
A. Pengertian Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003
mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan
bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang
ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat
pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak
melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan
tertulis mengenai transparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang
dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang
ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak
swasta.
B. Tujuan Pakta Integritas
·
mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan
barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan
penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
·
mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar
dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang
adil agar dapat terhindar dari adanya upaya “suap” untuk mendapatkan kontrak
dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan
daya saing.
C. Manfaat Pakta Integritas bagi Institusi
/ Lembaga
·
Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat
dan karyawan dari tuduhan-tuduhan suap.
·
Memungkinkan peserta lelang/kontraktor melaksanakan
kontrak pengadaan yang bebas suap.
·
Membantu Instituti/Lembaga mengurangi biaya ekonomi
yang tinggi.
·
Membantu meningkatkan kredibilitas institusi.
·
Membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat atas
pengadaan barang/jasa instansi publik.
·
Membantu pelaksanaan program yang berkualitas dengan
dukungan logistik tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.
Jenis-jenis
profesi di bidang IT beserta deskripsi kerja profesi IT
1. System analyst
System
analyst merancang solusi IT baru untuk meningkatkan efisiensi bisnis dan
produktifitas. Bekerja secara dekat dengan client, analyst memeriksa model
bisnis dan aliran data, mendiskusikan penemuan mereka dengan client, dan
merancang solusi IT yang tepat.
2. Software engineer
Software
engineer meneliti, merancang, dan men-develop sistem software untuk memenuhi
keperluan client. Setelah sistem sudah secara penuh dirancang software engineer
lalu diuji, debug, dan memelihara sistem.
3. Application Developer
Application
developer menerjemahkan kebutuhan software ke dalam kode pemrograman singkat
dan kuat. Kebanyakan akan mengkhususkan pada lingkungan development tertentu
seperti computer games atau e-commerce, dan akan memiliki pengetahuan yang
dalam pada beberapa bahasa komputer yang bersangkut-paut. Peranannya meliputi
menulis spesifikasi dan merancang, membangun, menguji, mengimplementasikan dan
terkadang yang membantu aplikasi seperti bahasa komputer dan development tool.
4. Konsultan IT
Konsultan
IT bekerja secara partnership dengan client, menganjurkan mereka bagaimana
untuk menggunakan teknologi informasi agar memenuhi sasaran bisnis atau
menyelesaikan suatu masalah. Konsultan bekerja untuk memperbaiki struktur dan
efisiensi dan sistem IT organisasi.
Standar Profesi ACM dan IEEE
ACM
(Association for Computing Machinery)
ACM
atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah serikat ilmiah dan
pendidikan komputer pertama di dunia yang didirikan pada tahun 1947. Anggota
ACM sekitar 78.000 terdiri dari para profesional dan para pelajar yang tertarik
akan komputer. ACM bermarkas besar di Kota New York. ACM diatur menjadi 170
bagian lokal dan 34 grup minat khusus (SIG), di mana mereka melakukan
kegiatannya. ACM telah menciptakan sebuah perpustakaan digital di mana ia telah
membuat seluruh publikasi yang tersedia. ACM perpustakaan digital merupakan
koleksi terbesar di dunia informasi mengenai mesin komputasi dan berisi arsip
jurnal, majalah, prosiding konferensi online, dan isu-isu terkini ACM
publikasi. Layanan online termasuk forum yang disebut Ubiquity dan Tech News
mencerna, baik yang berisi informasi terbaru tentang dunia IT.
IEEE
(Institute of Electrical and Electronics Engineers)
IEEE
(Institute of Electrical and Electronics Engineer) merupakan asosiasi
professional terbesar di dunia yang didedikasikan atau dibuat untuk memajukan
inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan kemanusiaan. IEEE adalah
sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli di bidang
teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai
pihak yang mempercepat teknologi-teknologi baru dalam semua aspek dalam
industri dan rekayasa (engineering), yang mencakup telekomunikasi, jaringan
komputer, kelistrikan, antariksa, dan elektronika.
Proses
pembangunan IEEE standar dapat dipecah melalui tujuh langkah dasar yaitu:
1. Mengamankan
Sponsor
2. Meminta
Otorisasi Proyek
3. Perakitan
Kelompok Kerja
4. Penyusunan
Standard
5. Pemungutan
suara
6. Review
Komite
7. Final
Vote
Perbandingan
ACM dan IEEE Computer Society
1. ACM
berfokus
pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir
ACM
adalah ilmuwan computer
2. IEEE
lebih
memfokuskan pada masalah-masalah hardware dan standardisasi
IEEE
adalah untuk insinyur listrik
Meskipun
subkelompok terbesar adalah IEEE Computer Society, tentu saja ada tumpang
tindih yang signifikan antara kedua organisasi, dan mereka kadang-kadang
bekerjasama dalam proyek-proyek seperti pengembangan kurikulumilmu computer.
Standar Profesi di Indonesia dan
Regional
Berdasarkan
perkembangan Teknologi Informasi secara umum, serta kebutuhan di Indonesia
serta dalam upaya mempersiapkan diri untuk era perdagangan global. Beberapa
usulan dituangkan dalam bab ini. Usulan-usulan tersebut disejajarkan dengan
kegiatan SRIG-PS (SEARCC), dan IPKIN selaku perhimpunan masyarakat komputer dan
informatika di Indonesia. Juga tak terlepas dari agenda pemerinta melalui
Departemen terkait.
Gambar
11. Implementasi Standardisasi Profesi bidang TI di Indonesia
Langkah-langkah
yang diusulan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
1. Penyusunan
kode etik profesional Teknologi Informasi
2. Penyusunan
Klasifikasi Pekerjaan (Job) Teknologi Informasi di Indonesia
3. Penerapanan
mekanisme sertifikasi untuk profesional TI
4. Penerapan
sistem akreditasi untuk Pusat Pelatihan dalam upaya Pengembangan Profesi
5. Penerapan
mekanisme re-sertifikasi
Promosi
Standard Profesi Teknologi Informasi
Beberapa
rencana kegiatan SRIG-PS pada masa mendatang dalam upaya memasyarakatkan model
standardisasi profesi dalam dunia TI adalah :
Distribusi
dari manual SRIG-PS di SEARCC"96 di Bangkok.pada bulan Juli 1996
Promosi
secara ekstensif oleh para anggota dari 1996-1997
Presentasi
tiap negara yang telah benar-benar mengimplementasikan standard yang
berdasarkan model SRIG-PS, pada SEARCC'97 di New Delhi. Ini merupakan penutupan
phase 2 dari SRIG-PS.
Rencana
strategis dan operasional untuk mempromosikan implementasi dari rekomendasi
SRIG-PS di negara-negara anggota SEARCC.
Gambar
12. Promosi model SRIG-PS
Promosi
ini memiliki berbagai sasaran, pada tiap sasaran tujuan yang ingin dicapai
adalah berbeda-beda.
1. Pemerintah,
untuk memberi saran kepada pemerintah, dan pembuat kebijaksanaan dalam bidang
TI dalam usaha pengembangan sumber daya manusia khususnya bidang TI.
2. Pemberi
Kerja, untuk membangkitkan kesadaran di antara para pemberi kerja tetang
nilai-nilai dari standard profesional dalam meningkatkan kualitas profesional
TI.
3. Profesional
TI, untuk mendorong agar profesional TI, dari negara anggota melihat
nilai-nilai snatndar dalam profesi dak karir mereka.
4. Insitusi
dan Penyusun kebijaksanaan Pendidikan, untuk memberi saran pada pembentukan
kurikulum agar dapat memenuhi kebutuhan dan standard profesional di regional
ini dalam Teknologi Informasi.
5. Masyarakat
Umum, untuk menyadarkan umum bahwa Standard Profesional Regional adalah penting
dalam menghasilkan produk dan jasa yang berkualitas.
Untuk
mempromosikan model standardisasi dalam dunia TI ini, SEARCC memiliki berbagai
perencanaan kampanye antara lain :
1. Publikasi
dari Standard Profesional Regional diterbitkan di seluruh negara anggota
2. Presentasi
secara formal di tiap negara anggota
3. Membantu
implementasi standard di negara-negara anggota
4. Memonitor
pelaksanaan standard melalui Himpunan/Ikatan nasional
5. Melakukan
evaluasi dan pengujian
6. Melakukan
perbaikan secara terus menerus
7. Penggunaan
INTERNET untuk menyebarkan informasi mengenai standard ini
Untuk
mengimplementasi promosi di Phase 2, SRIG-PS memperoleh dana bantuan yang akan digunakan
untuk :
1. Biaya
publikasi : disain, percetakan dan distribusi
2. Presentasi
formal di negara anggota
3. Membantu
implementasi standar di negara anggota
4. Pertemuan
untuk mengkonsolidasi, memonitor, dan bertukar pengalaman
Pembentukan
Standar Profesi Teknologi Informasi di Indonesia
Dalam
memformulasikan standard untuk Indonesia, suatu workshop sebaiknya
diselenggarakan oleh IPKIN. Partisipan workshop tersebut adalah orang-orang
dari industri, pendidikan, dan pemerintah. Workshop ini diharapkan bisa
memformulasikan deskripsi pekerjaan dari klasifikasi pekerjaan yang belum
dicakup oleh model SRIG-PS, misalnya operator. Terlebih lagi, workshop tersebut
akan menyesuaikan model SRIG-PS dengan kondisi Indonesia dan menghasilkan model
standard untuk Indonesia. Klasifikasi pekerjaan dan deskripsi pekerjaan ini
harus diperluas dan menjadi standard kompetensi untuk profesioanal dalam
Teknologi Informasi.
Persetujuan
dan pengakuan dari pemerintah adalah hal penting dalam pengimplementasian
standard di Indonesia. Dengan demikian, setelah standard kompetensi
diformulasikan, standard tersebut dapat diajukan kepada kepada Pemerintah
melalui Menteri Tenaga Kerja. Selain itu standard tersebut juga sebaiknya harus
diajukan kepada Menteri Pendidikan dengan tujuan membantu pembentukan kurikulum
Pendidikan Teknologi Informasi di Indonesia dan untuk menciptakan pemahaman
dalam pengembangan model sertifikasi.
Untuk
melengkapi standardisasi, IPKIN sudah perlu menetapkan Kode Etik untuk Profesi
Teknologi Informasi. Kode Etik IPKIN akan dikembangkan dengan mengacu pada Kode
Etik SEARCC dan menambahkan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan
kondisi di Indonesia.
Selanjutnya,
mekanisme sertifikasi harus dikembangkan untuk mengimplementasikan standard
kompetensi ini. Beberapa cara pendekatan dari negara lain harus
dipertimbangkan. Dengan demikian, adalah penting untuk mengumpulkan mekanisme
standard dari negara-negara lain sebelum mengembangkan mekanisme sertifikasi di
Indonesia.
A. PENGERTIAN SERTIFIKAT
Secara garis
besar sertifikasi IT adalah "sebuah bentuk penghargaan yang diberikan kepada seorang individu yang
dianggap memiliki keahlian dalam bidang IT tertentu / spesifik".
Bentuk penghargaan ini berupa sertifikat khusus yang umumnya disertai dengan titel
tertentu.
B. JENIS
SERTIFIKASI
Ada 2 jenis
sertikasi yang umum dikenal :
a. Sertifikasi
akademik yang memberiakn gelar, Sarjana, Master dll
b. Sertifikasi
profesi yaitu suatu sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu
untuk profesi tertentu.
C. MODEL SERTIFIKAT
a. Vendor
based atau sertifikasi yang dikeluarkan oleh vendor tertentu yang biasanya
materi pengajarannya mengacu pada produk dari vendor tersebut. Contoh cisco,
oracle, microsoft dll
b. Vendor
neutral dimana sertifikasi ini dikeluarkan oleh badan sertifikasi yang tidak
berkaitan dengan vendor manapun yang memiliki cakupan secara global, dan
mempunyai materi pengajaran yang multiple vendor, sehingga dapat dikatakan
bahwa vendor neutral tingkatannya lebih tinggi dan lebih prestisius dibanding vendor
based.
Contoh:
-
CompTIA (Computing Technology Industry
Association) yaitu asosiasi yang di bentuk oleh Microsoft,
Intel, IBM, HP, Compaq, dan Cisco untuk menyelenggarakan berbagai Sertifikasi
Internasional di bidang IT yang tidak memihak kepada salah satu perusahaan
(vendor–netral).
-
EC-Council (The International Council of
Electronic Commerce Consultants) adalah organisasi
member-supported sertifikasi profesional untuk bidang
keamanan TI (Teknologi Informasi) contoh sertifikasinya Network+ (Network
Support and Administration) merupakan sertifikasi untuk para profesional yang
memiliki orientasi pekerjaan bidang jaringan komputer., A+
(Entry Level Computer Service) merupakan sertifikasi untuk profesional yang
memiliki orientasi pekerjaan di bidang teknisi komputer.
c. Vendor
profesional: dimana sertifikasi ini dikembangkan oleh profesional society
sebagai contoh Australian Computer Soicety (ACS) yaitu satu himpunan komputer terbesar di dunia
berdasarkan jumlah anggota per kapita. Materi yang diujikan pada sistem
sertifikasi ini terdiri dari 2 subjek utama trend TI, legal bisinis, issue
etik, dan Spesialis dalam area Project Manajement, Applications Planning,
System Integration, dan Data Communication.
D. SERTIFIKAT NASIONAL
Ada dua
jenis sertifikat yang diterbitkan oleh LSP TK Indonesia (Lembaga Sertifikasi Profesi
Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia) yaitu :
a.
Certificate of Competence
Yaitu
sertifikasi berdasarkan level kualifikasi dan jenjang jabatan sesuai dengan
yang ditetapkan oleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Certificate of Competence merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang
setelah melakukan uji kompetensi dari suatu bidang keahlian kerja.
i.
Operator
Komputer
Dimana uji
kompetensi yang dilakukan bukan hanya ditujukan kepada para profesional yang
berkaitan langsung dengan aplikasi perkantoran, melainkan juga kepada setiap
profesional lain yang dalam menjalankan tugasnya juga memnggunakan aplikasi
perkantoran, dan tidak terbatas pada para proesional yang beerja pada suatu
instansi, melaikan juga para profesional yang bekerja secara perorangan.
Dan berikut
ini adalah kriteria jabatan atau jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji
kompentesi aplikasi perkantoran:
- Accountant
- Administration
- Basic help desk
- Help desk
- Programer using
Advance Office
- Operator Assitant
- Advance Computer
operator
Dimana dari
kesemuanya dibagi menjadi 3 level tingkatan yaitu basic, advance, dan
specialist.
ii.
Jaringan
Komputer (Networking)
Uji
kompetensi jarkom diperuntukan bagi para profesional yang membindangi bagian
jarkom baik yang bekerja pada sebuah instansi atau yang bekerja secara individu
atau perseorangan.
Berikut
adalah lingkup atau karakteristik jabatan yang dapat mengikuti uji kompetensi
tersebut:
- Technical Support
- Junior Network
Adminisrator
- Network
Administrator
- Senior Network
Administrator
- Junior System
Adminisrator
- Senior System
Adminisrator
iii.
Kompetensi
Profesi Programing
Dalam hal
ini orang yang berhak melakukan uji kompetensi ini ditujukan bagi para
profesional yang membindangi bagian pemrograman baik yang bekerja pada sebuah
instansi atau yang bekerja secara individu atau perseorangan.
Berikut adalah lingkup atau karakteristik jabatan yang dapat mengikuti uji
kompetensi tersebut:
- Practical
Programmer
- Junior Programmer
- Programmer Senior
- Programmer Analyst
- Programmer
- Junior Web
Programmer
- Web Programmer
- Web Master
- Junior Database
Programmer
- Database Programmer
- Senior Database
Programmer
- Junior Multimedia
Programmer
- Multimedia
Programmer
- Quality Assurance
iv.
Kompentensi
Profesi Multimedia
Dalam hal
ini orang yang berhak melakukan uji kompetensi ini ditujukan bagi para
profesional yang membindangi bagian multimedia baik yang bekerja pada sebuah
instansi atau yang bekerja secara individu atau perseorangan.
Berikut
adalah lingkup atau karakteristik jabatan yang dapat mengikuti uji kompetensi
tersebut:
- Animator
- Tv Produser
- Kameramen
- Pembuat Naskah Film
- Desainner
- Kartunis
- Layouter
- Editor
- Photographer
v.
Teknisi
Komputer (CTS)
Dalam hal
ini orang yang berhak melakukan uji kompetensi ini ditujukan bagi para
profesional yang membindangi bagian teknisi komputer baik yang bekerja pada
sebuah instansi atau yang bekerja secara individu atau perseorangan.
Berikut
adalah lingkup atau karakteristik jabatan yang dapat mengikuti uji kompetensi
tersebut:
- Practical Technical
Support
- PC Technician
- Junior Technical
Support
- Technical Support
- senior Technical
Support
b.
Certificate
of Attainment
Sertifikasi
atas unit kompetensi yang jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar.
E. SERTIFIKAT INTERNASIONAL
1. SERTIFIKASI
UNTUK BAHASA PEMROGRAMAN
a. Java
Sun
menawarkan tiga jenjang sertifikasi bagi programmer Java. Dari tingkat dasar ke
advanced jenjang tersebut adalah:
-
Sun Certified Programmer,
-
Sun Certified Developer,
-
Sun Certified Architect.
-
Sun Certified Enterprise Architect for J2EE adalah
sertifikasi premium dari Sun. Sertifikasi ini sangat berfokus pada enterprise.
Setiap
jenjang sertifikasi membutuhkan jenjang sebelumnya. Contoh, untuk mengambil
sertifikasi Developer Anda harus memiliki sertifikasi Programmer. Sun Certified
Programmer adalah sertifikasi paling dasar dari Sun untuk programmer Java.
b. Microsoft.net
Untuk para
developer ada dua jenis sertifikat yang ditawarkan oleh Microsoft sebagai
pengakuan atas keahlian dalam pengetahuan dan keterampilan Microsoft .Net :
-
Microsoft Certification Application Developer (MCAD)
dan
-
Microsoft Certified Solution Developer (MCSD).
Sertifikasi
MCAD untuk
menunjukkan keterampilan, mengimplementasikan, memaintain, dan mendeploy
aplikasi Web atau desktop berbasis Windows dengan skala kecil sampai menengah.
Sertifikasi
Microsoft Certified System Developer (MCSD) Mampu mendemonstrasikan kemampuan
yang dibutuhkan untuk memimpin sebuah organisasi dalam proses perancangan,
implementasi, dan administrasi dari suatu solusi bisnis dengan menggunakan
produk Microsoft.
2. SERTIFIKASI
UNTUK DATABASE
a. Oracle
Oracle saat
ini menawarkan tiga jenis sertifikasi Oracle. Oracle Certified DBA adalah
sertifikasi yang menguji penguasaan teknologi dan solusi Oracle dalam
menjalankan peran sebagai administrator database. Pada jalur sertifikasi ini
terdapat tiga jenjang sertifikasi berikut:
- Oracle
Certified DBA Associate
- Oracle
Certified DBA Professional
- Oracle
Certified DBA Master
b. Microsoft
Microsoft
menawarkan satu jenis sertifikasi untuk penguasaan teknologi produk database
andalannya, Microsoft SQl Server.
Microsoft
Certified DBA adalah sertifikasi yang diberikan sebagai pengakuan
kemampuan merancang, mengimplementasi, dan melakukan administrasi database
Microsoft SQl Server.
Untuk
mendapatkan sertifikasi MCDBA setiap kandidat harus lulus tiga ujian inti dan
satu ujian pilihan. Ujian inti ini terdiri dari :
- Ujian untuk materi administrasi SQL Server,
- Ujian
perancangan database SQL Server,
- Satu ujian
Windows 2000 Sever atau Windows Server 2003.
Sebagai
tambahan ujian inti, kandidat harus lulus satu ujian pilihan dalam salah satu
bidang keahlian produk Microsoft.
3. SERTIFIKASI UNTUK OFFICE
Sertifikasi Microsoft Office
Specialist (Office Specialist) adalah sertifikasi premium untuk aplikasi
desktop Microsoft. Sertifikasi ini merupakan sertifikasi dengan standar global
untuk validasi keahlian dalam menggunakan Microsoft Office dalam meningkatkan
produktivitas kerja.
Fokus dari sertifikasi Office
Specialist adalah mengevaluasi pemahaman menyeluruh terhadap program-program
Microsoft Office dan Microsoft Project, kemampuan untuk menggunakan
feature-feature advanced, dan kemampuan untuk mengintegrasikan program-program
Office dengan software lain.
Sertifikasi Office Specialist
tersedia dalam tiga jalur: Office 2003 Editions, Office XP, dan Office 2000.
Untuk setiap jalur sertifikasi terbagi dalam tiga jenjang keahlian, yaitu
Specialist, Expert, dan Master.
Selain untuk program-program yang
termasuk suite aplikasi Microsoft Office, sertifikasi Office Specialist juga
menawarkan sertifikasi khusus untuk Microsoft Project 2002 dan Microsoft
Project 2000. Ujian sertifikasi Office Specialist untuk Microsoft Project
difokuskan pada kemampuan menggunakan berbagai tool Microsoft Project dalam
pelaksanaan berbagai tahapan proyek, seperti perencanaan proyek, kustomisasi
grafik dan laporan kemajuan proyek, dan memfasilitasi berbagai kegiatan
kolaborasi dan komunikasi tim.
Praktek Kode Etik Dalam Penggunaan Teknologi Informasi
1. Prinsip
Integrity, Confidentiality dan Avaliability Dalam TI
Integrity
Integrity
merupakan aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpaijin pihak
yang berwenang (authorized). Bisa juga disebut menjaga keutuhansesuatu yang
sudah ditetapkan sebelumnya. Secara teknis ada beberapa carauntuk menjamin
aspek integrity ini, seperi misalnya dengan menggunakanmessage authentication
code, hash function, digital signature.
Confidentiality
Confidentiality
merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atauinformasi. Kerahasiaan ini
dapat diimplementasikan dengan berbagai cara, sepertimisalnya menggunakan
teknologi kriptografi dengan melakukan proses enkripsi(penyandian) pada
transmisi data, pengolahan data (aplikasi dan database), danpenyimpanan data
(storage). Akses terhadap informasi juga harus dilakukandengan melalui
mekanisme otorisasi (
authorization)
yang ketat. Sebagai contoh dari confidentiality adalah daftar pelanggan dari
sebuah Internet Service Provider (ISP). Jadi, data dari daftar pelanggan
tersebut seperti nama,alamat, nomor telephone dan data lainnya harus dilindungi
agar tidak tersebarpada pihak yang tidak seharusnya mendapatkan informasi tersebut.
Avaliability
Availability merupakan aspek yang menjamin
bahwa data tersedia ketika dibutuhkan. Jadi, pada prinsipnya
ketersediaan data dan informasi yangmenyangkut
kebutuhan suatu kegiatan merupakan suatu keharusan untuk menjalankan
kegiatan tersebut. Jika avaliabillity data atau informasi yangdibutuhkan untuk
menjalankan suatu proses kegiatan tidak dapat dipenuhi, makaproses kegiatan
tersebut tidak akan terjadi atau terlaksana.
2. Privacy,
Term & Condition Penggunaan TI
a. Privacy
Pada dasarnya,
privacy ini sama dengan confidentiality. Namun, jika confidentiality biasanya
berhubungan dengan data-data perusahaan atau organisasi, sedangkan privacy
lebih ke arah data-data yang bersifat pribadi.
Contoh hal
yang berhubungan dengan privacy adalah e-mail seorang pemakai tidak boleh
dibaca oleh administrator. Hal ini untuk menjamin privacy dariisi
e-mail tersebut, sehingga tidak bisa disalah gunakan oleh pihak lain.
b. Term & condition penggunaan TI
Term &
condition penggunaan TI adalah aturan-aturan dan kondisi yang harusditaati pada
penggunaan teknologi informasi. Hal tersebut mencakup integrity,privacy dan
availability dari informasi yang terdapat dan dibutuhkan didalamnya.
3. Kode Etik
Penggunaan Fasilitas Internet di Kantor
Kode etik penggunaan
fasilitas internet di kantor hampir sama dengan kode etik pengguna
internet pada umumnya, hanya saja lebih dititik beratkan pada hal-hal
atauaktivitas yang berkaitan dengan masalah perkantoran di suatu organisasi
atau instansi. Contohnya :
- Menghindari penggunaaan fasilitas internet diluar keperluan kantor
atau untuk kepentingan sendiri.
- Tidak menggunakan internet untuk mempublikasi atau
bertukar informasi internalkantor kepada pihak luar secara
ilegal.
- Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap
fasilitas internet kantor.
- Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan
fasilitas internet.
DAFTAR PUSTAKA
PENUTUP
Sebagai
manusia biasa yang tidak pernah lepas dari salah dan khilaf saya sebagi penulis
mohon maaf yang sebesar-besarnya pada pembaca dan dari itu saya selaku penulis
meminta sebuah kritik dan saran yang sifatnya mebangun. Sekian dan terima kasih
semoga apa yang saya sampaikan dalam makalah ini dapat memberikan maanfaat bagi
kita semua aminn.