Kasus

 Saat ini sudah sering sekali terjadi tindakan cybercrime oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, misalnya saja pemalsuan dan penyebarluasan foto-foto maupun video yang dinilai sebagai pornografi dan terjadi dikalangan artis atau public figure Indonesia. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Photoshop. Hanya dengan mencuri foto milik target kemudian menyesuaikannya dengan foto orang lain yang menjadi pelaku, sehingga foto editan tersebut tampak seperti foto milik target. Tentu saja perbuatan tersebut dapat merugikan pihak-pihak tertentu.

Selain itu, contoh kasus lain yang sering terjadi yaitu hacking atau pencurian akun facebook. Tidak jarang kita temukan bahkan pernah dialami oleh sebagian pengguna yang merasa bahwa akun jejaring sosial miliknya itu berhasil diambil alih oleh orang lain. Tidak hanya dirugikan, pengguna pasti merasa kesal dan jengkel karena merasa informasi serta aktivitas lainnya dapat terganggu karena disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Namun dari banyak kasus yang terjadi dapat juga dijadikan pelajaran yang berharga bagi kita, bahwa dalam beraktivitas di dunia maya sesama pengguna harus saling menghargai dan tidak sembarangan baik dalam perkataan maupun perbuatan.

Penanggulangan CyberCrime
  • Meningkatkan pengamanan sistem yang terintegrasi untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem.
  • Perlunya Cyberlaw atau perangkat hukum khusus seperti Ahli Forensik.
  • Perlunya dukungan lembaga khusus seperti IDCERT (Indonesia Computer Emergency  Response Team)untuk memberikan informasi tentang cybercrime.
  • Melakukan sosialisasi secara intensif dan meningkatkan kesadaran kepada warga masyarakat dalam penanggulangan cybercrime
  • Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.
  • Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
  • Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  • Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime,antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.